KPU: Tanggapan Hasyim Asy’ari Terkait Pernyataan Presiden Jokowi Tentang Hak Berkampanye Presiden dalam Kerangka Aturan Pemilu

Presiden Jokowi

KPU: Tanggapan Hasyim Asy’ari Terkait Pernyataan Presiden Jokowi Tentang Hak Berkampanye Presiden dalam Kerangka Aturan Pemilu

australianairportguide.com – Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, tidak ada masalah dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa presiden dapat memihak dan berkampanye dalam pemilu.

“Undang-Undang Pemilu sudah mengatur (presiden boleh berkampanye), apa yang dikemukakan oleh Pak Presiden mencerminkan norma yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Pemilu,” ungkap Hasyim dalam wawancara di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Hasyim menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemilu, jenis-jenis pejabat negara yang diizinkan atau dilarang untuk ikut berkampanye sudah diatur dengan jelas.

“Bukan disetujui, melainkan apa yang diungkapkan oleh Pak Presiden sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal Undang-Undang Pemilu, sesuai dengan peraturan tersebut,” terang Hasyim.

Menurut Ketentuan Hukum Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, sejumlah pejabat negara memiliki larangan eksplisit untuk ikut serta dalam kontestasi. Presiden, menteri, dan kepala daerah tidak diikutsertakan dalam daftar tersebut, sebagaimana diuraikan dalam beberapa ketentuan, khususnya Pasal 280 ayat (2) dan (3). 

Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak, Ini Tanggapan KPU

Pasal 280 ayat (2) dalam Undang-Undang Pemilu menyatakan:

Dilarang bagi pelaksana dan/atau tim kampanye untuk melibatkan:

  1. Pejabat tinggi, baik Ketua, wakil ketua, maupun anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur dari Bank Indonesia;
  3. Direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  4. Pejabat pemerintah yang tidak terafiliasi dengan partai politik dan menduduki posisi kepemimpinan di lembaga non-struktural;
  5. Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  6. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Kepala desa dan perangkat desa;
  8. Anggota badan permusyawaratan desa;
  9. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih;
  10. Anggota badan permusyawaratan desa;
  11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Lalu, pada Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu disebutkan:

Segala individu sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat (2) tidak diizinkan untuk berpartisipasi sebagai pelaksana dan anggota tim kampanye pemilu.

Presiden Terbitkan Aturan Cuti Kampanye bagi Menteri-Walkot | HeyLaw

Peraturan untuk Kampanye oleh Presiden dan Menteri

Bagaimana peraturan berlaku bagi presiden dan menteri yang ingin terlibat dalam kampanye?

Pasal 299 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu membicarakan tentang strategi Kampanye Pemilu yang diterapkan oleh Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara lainnya. Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut:

Presiden dan wakil presiden berhak melaksanakan kampanye. Pejabat negara lain yang merupakan anggota partai politik juga berhak mengikuti kampanye. Pejabat negara lain yang bukan anggota partai politik dapat ikut kampanye jika mereka adalah:

  1. calon presiden atau calon wakil presiden
  2. anggota tim kampanye yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  3. pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU

Meskipun diizinkan, mereka yang termasuk dalam Pasal 299 dikenakan ketentuan khusus di Pasal 300 yang menyatakan:

“Selama melaksanakan kampanye, presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah harus memperhatikan kelangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.”

Aturan untuk menteri yang ikut kampanye juga diatur dalam Pasal 302, yang menyatakan:

Menteri yang menjadi anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye sesuai dengan Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat mengajukan cuti. Cuti untuk menteri yang terlibat dalam kampanye dapat diberikan satu hari kerja setiap minggu selama masa kampanye. Hari libur dianggap sebagai hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dijelaskan dalam ayat (2).

Terakhir, bagi para pejabat negara yang diizinkan melakukan kampanye, terdapat regulasi yang mengatur agar mereka tidak menyalahgunakan kewenangan. Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 304 yang menyebutkan:

Dalam menjalankan kegiatan kampanye, presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang memanfaatkan fasilitas negara. Fasilitas negara sebagaimana diuraikan pada ayat (1) meliputi:

  1. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas termasuk kendaraan dinas pejabat negara, kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
  2. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan yang dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecuali di daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan;
  3. sarana perkantoran, radio daerah, dan sarana/telekomunikasi yang dimiliki oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
  4. fasilitas lain yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dijelaskan pada ayat (2) yang disewakan kepada masyarakat umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dijelaskan pada ayat (1).

Jokowi Berkunjung ke Australia dan Papua Nugini, Akui Bahas Konflik di Papua

Akankah Presiden Jokowi Turut Berpartisipasi dalam Kampanye?

Presiden Jokowi menyatakan bahwa pejabat negara memiliki hak untuk berkampanye. Menurutnya, baik menteri maupun presiden, tidak ada larangan untuk terlibat dalam kampanye atau memberikan dukungan kepada salah satu kandidat dalam Pemilu 2024.

“Dalam demokrasi, setiap orang memiliki haknya, termasuk para menteri dan presiden. Mereka boleh berpartisipasi dalam kampanye atau menyatakan dukungan kepada kandidat tertentu,” ujar Presiden Jokowi di Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (24/1/2024).

Ketika ditanya apakah Presiden Jokowi sendiri akan menggunakan hak tersebut, ia menyatakan bahwa keputusannya akan bergantung pada situasi dan kondisi di masa mendatang.

“Kita akan lihat nanti,” ungkapnya singkat.

Meski demikian, Presiden Jokowi menekankan bahwa jika menteri atau dirinya sebagai presiden terlibat dalam kampanye, yang harus dihindari adalah penggunaan fasilitas negara.

“Namun yang paling penting, selama kampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, pernyataan Presiden Jokowi ini muncul sebagai tanggapan terhadap pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md mengenai banyaknya menteri di kabinet Presiden Jokowi yang secara terang-terangan mendukung kandidat tertentu dalam Pemilu 2024, meskipun mereka bukan anggota tim sukses secara resmi.